“Jangan sampai tertipu modus COD! 🚫📦
Akhir-akhir ini, banyak laporan pengiriman barang yang tidak pernah dipesan namun tetap diminta bayar.
Ingat, Anda berhak menolak paket COD jika tidak merasa memesan. Perlindungan konsumen dijamin UU No. 8 Tahun 1999 dan pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHP.
Langkah cepat:
– Tolak paket
– Catat bukti (foto paket, resi, identitas kurir)
– Laporkan ke ekspedisi & polisi
Yuk, sebarkan informasi ini agar semakin banyak yang waspada!”