Disdagkop UKM Wonosobo

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 1106

Kontak Kami

Jl T. Jogonegoro No 8 Wonosobo Jawa Tengah 56314
(0286) 321024

Follow Us

Pakta Integritas

Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji tertulis dari seluruh pejabat dan pegawai untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pelaksanaan Pakta Integritas di lingkungan instansi pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sebagai wujud komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, seluruh pimpinan, pejabat struktural, dan pegawai negeri sipil di lingkungan [nama instansi] wajib menandatangani Pakta Integritas, yang memuat antara lain:

  1. Kesanggupan melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

  2. Komitmen menghindari penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas.

  3. Dukungan penuh terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan praktik KKN di lingkungan pemerintahan.

Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, [nama instansi] bertekad membangun budaya kerja yang berlandaskan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berdaya saing.

 

Berikut ini Pakta Integritas Pegawai Dinas Perdagangan Koperasi UKM tahun 2025

a. PAKTA INTEGRITAS SEKRETARIAT

b. PAKTA INTEGRITAS BIDANG KOPERASI UKM

c. PAKTA INTEGRITAS BIDANG PERDAGANGAN

d. PAKTA INTEGRITAS BIDANG PASAR

e. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR GARUNG

f. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR SELOMERTO

g. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR SAPURAN

h. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR KALIWIRO