Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)?

KDMP adalah program nasional yang dirancang untuk menjadikan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi multifungsi. Setiap koperasi tidak hanya berperan sebagai tempat simpan pinjam, tetapi juga dapat mengelola kios pangan, apotek desa, layanan logistik, hingga klinik kesehatan. Dengan desain modern, KDMP dilengkapi fasilitas cold storage, kasir digital, dan konektivitas internet untuk mendukung transaksi online dan pemantauan usaha.

Program ini hadir untuk mempercepat pemerataan ekonomi desa, mendukung kemandirian pangan, serta memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat lokal.


Tujuan dan Fungsi Utama KDMP

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
    KDMP dirancang agar kegiatan ekonomi desa mampu menghasilkan pendapatan tambahan dan membuka lapangan kerja baru bagi warga desa.

  2. Memperkuat Ekonomi Desa dan UMKM
    Dengan mendorong produksi pangan lokal, industri agro, dan sektor usaha produktif lainnya, KDMP membantu menciptakan desa yang lebih mandiri.

  3. Menjadi Syarat Pencairan Dana Desa
    Pemerintah menetapkan pembentukan KDMP sebagai syarat utama penyaluran Dana Desa, sehingga dana tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

  4. Pusat Kegiatan Multifungsi Desa
    KDMP menyediakan layanan terpadu: kios pangan, unit simpan pinjam, apotek desa, logistik, dan klinik kesehatan.


Karakteristik Utama dan Dukungan Pemerintah

  • Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan
    Koperasi ini mengutamakan partisipasi aktif seluruh warga desa.

  • Akses Modal Murah hingga Rp 3 Miliar
    Setiap KDMP dapat mengajukan pinjaman bank dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha dan operasional.

  • Model Bisnis Modern dan Digitalisasi
    KDMP menggunakan fasilitas modern seperti cold storage untuk bahan pangan, kasir digital untuk transparansi keuangan, dan konektivitas internet untuk manajemen online.

  • Pendampingan Tata Kelola dan SDM
    Pemerintah, melalui Kementerian PANRB, Badan Pangan Nasional (NFA), dan kementerian terkait lainnya, memberikan pelatihan, pendampingan, dan penguatan manajemen koperasi.


Mengapa Pemerintah Membentuk KDMP?

Pembentukan KDMP didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini menjadi payung hukum untuk mempercepat pembangunan desa berbasis koperasi yang sehat, transparan, dan profesional.

Dengan adanya KDMP, pemerintah berharap:

  • Mempercepat pemerataan ekonomi hingga ke pelosok desa.

  • Mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.

  • Memperkuat UMKM dan sektor pangan lokal agar lebih kompetitif.

  • Menciptakan desa mandiri dan berdaya saing global.


Dampak KDMP bagi Perekonomian Desa

  1. Peningkatan Pendapatan Warga Desa – usaha desa yang produktif memberikan tambahan penghasilan.

  2. Penciptaan Lapangan Kerja Baru – KDMP membuka peluang kerja di berbagai bidang usaha.

  3. Akses Modal Lebih Luas – koperasi desa dapat meminjam hingga Rp 3 miliar dengan bunga rendah.

  4. Digitalisasi Usaha Desa – sistem kasir digital dan pemantauan online meningkatkan transparansi dan efisiensi.

  5. Ketahanan Pangan Desa – pengelolaan kios pangan dan cold storage menjaga ketersediaan bahan pangan berkualitas.


Kesimpulan: KDMP untuk Desa Mandiri dan Indonesia Kuat

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan sekadar koperasi biasa. Program ini merupakan strategi nasional untuk membangun ekonomi desa yang modern, transparan, dan mandiri. Dengan dukungan penuh pemerintah, akses modal murah, dan fasilitas berbasis teknologi, KDMP siap menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa dan penguatan UMKM di seluruh Indonesia.

Gotong royong membangun desa, memperkuat ekonomi rakyat, dan menuju Indonesia yang lebih sejahtera — itulah semangat KDMP.