PPID Pelaksana
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo
Tugas
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang
- Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen dalam membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan pengujian konsekuensi atau pertimbangan tertulis terkait pengecualian maupun penolakan Informasi Publik.