UML Disdagkopukm Wonosobo Gelar Sidang Tera/Tera Ulang September 2025

Wonosobo – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo kembali menyelenggarakan Sidang Tera/Tera Ulang pada bulan September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib ukur serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Pentingnya Tera Ulang Timbangan

Tera dan tera ulang adalah kegiatan pengujian, pengecekan, dan pengesahan timbangan maupun alat ukur lainnya sesuai standar metrologi. Melalui tera ulang:

  • Konsumen lebih terlindungi karena hasil pengukuran akurat.

  • Pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dari pembeli.

  • Peredaran barang dan jasa lebih adil serta transparan.

Setiap pemilik timbangan wajib melakukan tera ulang secara rutin minimal 1 tahun sekali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Ajak Pelaku Usaha Tertib Ukur

Dengan mengikuti sidang tera/tera ulang, para pedagang dan pelaku usaha di Kabupaten Wonosobo turut mendukung terciptanya lingkungan perdagangan yang jujur dan adil. Timbangan yang sudah ditera ulang akan diberi tanda sah, sehingga konsumen tidak perlu khawatir terhadap ketepatan ukuran maupun berat barang yang dibeli.

Informasi dan Layanan

Masyarakat yang ingin melakukan tera ulang dapat mendatangi langsung kantor UML Kabupaten Wonosobo di:
📍 Jl. Pangeran Diponegoro No. 12, Wonosobo
📞 Telp. (0286) 321024
📲 WhatsApp: 082264951133

Mari bersama wujudkan Wonosobo Tertib Ukur demi terciptanya perdagangan yang sehat, adil, dan melindungi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha.