Pakta Integritas

Pakta Integritas

Pakta integritas sudah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”). Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

 

Pelaksanaan pakta integritas merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan dilakukan oleh Forum Pemantau Independen yang dibentuk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan. Forum Pemantau Independen beranggotakan unsur-unsur yang mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) anti korupsi atau tokoh masyarakat, perguruan tinggi, dan dunia usaha. Anggota Forum Pemantau Independen wajib menandatangani dokumen pakta integritas.

 

Forum Pemantau Independen wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas. Penyusunan kode etik dilakukan bersama dengan pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dalam menjalankan fungsinya, Forum Pemantau Independen berhak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan pakta integritas. Penyediaan informasi mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Berikut ini Pakta Integritas Pegawai Dinas Perdagangan Koperasi UKM tahun 2023

a. PAKTA INTEGRITAS SEKRETARIAT

b. PAKTA INTEGRITAS BIDANG KOPERASI UKM

c. PAKTA INTEGRITAS BIDANG PERDAGANGAN

d. PAKTA INTEGRITAS BIDANG PASAR

e. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR GARUNG

f. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR SELOMERTO

g. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR SAPURAN

h. PAKTA INTEGRITAS UPTD PASAR KALIWIRO