Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2022 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonosobo "Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah." Adapun fungsi Dinas Perdagangn Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Wonosobo adalah :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kesekretariatan;
b. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
d. Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perdagangan meliputi: penyusunan rekomendasi perizinan dan pendaftaran perusahaan, sarana distribusi perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, standarisasi dan perlindungan konsumen, dan pelayanan metrologi legal;
e. Pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi meliputi: izin usaha simpan pinjam, pengawasan dan pemeriksaan, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
f. Pelaksanan urusan pemerintahan bidang usaha kecil dan menengah, meliputi: pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro serta pengembangan usaha kecil dan usaha mikro;
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
h. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
i. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas menurut pasal 3 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2022 ,
Kepala Dinas dibantu/membawahkan :
a. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi Manajemen;
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
b. Bidang Perdagangan;
c. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. Bidang Pasar;
e. UPTD;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Kelompok Jabatan Pelaksana.