Disdagkop UKM Wonosobo

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5751

Kontak Kami

Jl T. Jogonegoro No 8 Wonosobo Jawa Tengah 56314
(0286) 321024

Follow Us

>

Profil Dinas

PROFIL DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH

Kabupaten Wonosobo

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2022, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil, dan menengah.

Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Wonosobo melalui Sekretaris Daerah.


Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan serta bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerah, termasuk tugas pembantuan dari pemerintah pusat/daerah lain.


Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, serta kesekretariatan.

  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.

  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah.

  4. Urusan pemerintahan bidang perdagangan, meliputi:

    • Rekomendasi perizinan & pendaftaran perusahaan,

    • Sarana distribusi perdagangan,

    • Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok & penting,

    • Pengembangan ekspor,

    • Standarisasi & perlindungan konsumen,

    • Pelayanan metrologi legal.

  5. Urusan pemerintahan bidang koperasi, meliputi:

    • Izin usaha simpan pinjam,

    • Pengawasan & pemeriksaan,

    • Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam,

    • Pendidikan & pelatihan perkoperasian,

    • Pemberdayaan & perlindungan koperasi.

  6. Urusan pemerintahan bidang usaha kecil dan menengah, meliputi:

    • Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),

    • Pengembangan usaha kecil & mikro.

  7. Evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan, koperasi, dan UMKM.

  8. Fungsi kesekretariatan dinas.

  9. Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD.

  10. Pelaksanaan fungsi lain sesuai arahan Bupati.


Struktur Organisasi

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Dinas dibantu oleh:

  • Sekretariat, terdiri atas:

    • Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Sistem Informasi Manajemen

    • Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan

  • Bidang Perdagangan

  • Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  • Bidang Pasar

  • UPTD

  • Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Pelaksana