Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo
Tugas
Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Wewenang
Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen dalam membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan pengujian konsekuensi atau pertimbangan tertulis terkait pengecualian maupun penolakan Informasi Publik.