Disdagkop UKM Wonosobo

© 2025. Website ini dikembangkan penuh semangat oleh Isa Maulana Tantra.


Total Pengunjung: 5751

Kontak Kami

Jl T. Jogonegoro No 8 Wonosobo Jawa Tengah 56314
(0286) 321024

Follow Us

>

Tugas PPID

Tugas & Wewenang PPID Pelaksana

PPID Pelaksana

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo

Tugas

  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  • Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang

  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen dalam membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan pengujian konsekuensi atau pertimbangan tertulis terkait pengecualian maupun penolakan Informasi Publik.
📑 Sumber: PPID Pelaksana Disdagkopukm Kabupaten Wonosobo