Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam mengembangkan diri serta lingkungan sosialnya, dan menjadi bagian penting dari ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, serta menjadi ciri penting negara demokratis.
Tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo Nomor: 500.14.2.4/398/2024 tanggal 1 April 2024, PPID Pelaksana ditetapkan sebagai unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Pentingnya Hak atas Informasi
- Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan negara melalui keterbukaan informasi.
- Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
- Menjamin pengawasan publik agar penyelenggaraan negara dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum bagi:
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
- Kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana.
- Pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas.
- Kewajiban badan publik membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Kewajiban Badan Publik
Setiap badan publik wajib membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Lingkup badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta penyelenggara negara lainnya yang dibiayai APBN/APBD, dan organisasi nonpemerintah yang mengelola dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau bantuan luar negeri.