Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Wonosobo
Apa itu WBS?
Whistleblowing System (WBS) adalah sarana yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Melalui WBS, masyarakat maupun ASN dapat menyampaikan laporan secara aman, mudah, dan terjamin kerahasiaannya.
Tujuan WBS
Pelaksanaan WBS bertujuan untuk:
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
-
Memberikan saluran resmi bagi masyarakat dan ASN untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
-
Mencegah dan menindak lebih awal praktik korupsi, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang.
-
Mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
Melalui aplikasi WBS, pelapor dapat menyampaikan informasi terkait dugaan:
-
Tindak pidana korupsi
-
Penipuan atau kecurangan
-
Penyalahgunaan wewenang
-
Pelanggaran kode etik dan disiplin ASN
-
Bentuk pelanggaran lain yang merugikan negara maupun masyarakat
Perlindungan Pelapor
Inspektorat Kabupaten Wonosobo menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Informasi yang disampaikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelapor tidak perlu khawatir akan adanya ancaman atau tekanan.
Cara Melapor
-
Akses Aplikasi Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
-
Isi formulir pengaduan dengan data dan bukti pendukung.
-
Simpan kode laporan untuk memantau tindak lanjut pengaduan Anda.
Mari Berani Lapor!
Dengan berpartisipasi aktif dalam Whistleblowing System (WBS), kita semua berperan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi di Kabupaten Wonosobo.