Wonosobo, 10 September 2025 – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan Tera Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM) di Pertashop 4P.563.25 Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar.
Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa pompa ukur BBM yang digunakan dalam penyaluran bahan bakar kepada masyarakat sesuai dengan standar metrologi legal. Dengan demikian, baik konsumen maupun pengelola usaha mendapatkan kepastian ukuran yang adil dan transparan.
Pentingnya Tera Ulang PU BBM
Pompa ukur BBM merupakan salah satu alat ukur yang wajib ditera ulang secara berkala. Melalui tera ulang, dapat dipastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dibeli konsumen benar-benar sesuai dengan ukuran sebenarnya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Manfaat tera ulang pompa ukur BBM antara lain:
-
Melindungi hak konsumen dari potensi kerugian akibat ketidakakuratan alat ukur.
-
Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pengelola Pertashop/SPBU.
-
Mendukung terciptanya perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.
Komitmen Wonosobo Tertib Ukur
UML Kabupaten Wonosobo secara rutin melakukan pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang pada berbagai jenis UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), termasuk di sektor perdagangan BBM. Hal ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan Wonosobo Tertib Ukur serta mendukung perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Wonosobo.
📍 Alamat Kantor UML Kab. Wonosobo
Jl. Pangeran Diponegoro No. 12, Wonosobo
📞 Telp. (0286) 321024
📲 WhatsApp: 082264951133
#metrologiwonosobo #teraulang #pombbm #pertashop #wonosobotertibukur